Senin, 25 Juli 2016 08:38

Launching Unand Award Ke-3 Tahun 2016

Dalam rangka Lustrum ke-60 tahun 2016, pada hari Jum'at tanggal 22 Juli 2016 Universitas Andalas kembali meluncurkan anugerah Unand Award yang ke-3 di Gedung Convention Hall Unand. Kegiatan, yang sempat vakum selama 5 tahun, ini merupakan persembahan dari dewan penyantun Unand yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono. Disamping itu dalam kepengurusan yang baru ini Wakil Presiden Jusuf Kalla ditunjuk sebagai ketua dewan pembina. Ada 3 kriteria utama dalam penganugerahan Unand Award kali ini, yaitu Dosen Berprestasi, Mahasiswa Berprestasi dan Tenaga Kependidikan Berprestasi.

Rektor Universitas Andalas dalam kata sambutannya menyampaikan inti dari keberadaan Dewan Penyantun adalah untuk mempercepat pembangunan Universitas Andalas, sedangkan tujuan dari Unand Award adalah untuk memotivasi civitas akademika untuk menjalankan visi dan misi Unand." Selain rektor, pada acara launcing tersebut hadiri sebagai narasumber Dr. Chairi Abdini dan Dr. Ing. Ir.Uyung Gatot S. Dinata, MT (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) ) yang bertindak sebagai ketua pelaksana Unand Award tahun 2016.

Menurut Dr. Chairi Abdini, pada acara pemilihan nantinya panitia akan menunjuk dewan juri yang benar-benar berkopeten di bidangnya. Diantara dewan juri yang akan ditunjuk adalah : Prof. Dr. Ir. Musliar Kasim, Prof. dr. Fasli djalal, Prof. Dr. Satriyo Sumantri dan Haryadi Sukamdani dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Sedangkan Dr. Ing. Ir.Uyung Gatot S. Dinata, MT, sebagai ketua pelaksana menjelaskan bahwasanya pendaftaran peserta dimulai dari tanggal 25 Juli – 12 Agustus 2016 dengan mengisi biodata dengan lengkap dan benar di sekretariat Wakil Rektor IV bidang Kerjasama Unand. Seminggu setelah itu akan dilakukan proses seleksi berkas yang masuk. Untuk pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada tanggal 13 September 2016 bertepatan dengan dies natalis unand yang ke 60,”ujarnya.

Pada tanggal 22 Juli yang lalu Rektor Universitas Andalas telah mengeluarkan SK NOMOR: 712/XIV/A/Unand-2016 Tentang "PENETAPAN CALON MAHASISWA BARU PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ANDALAS GELOMBANG II TAHUN AKADEMIK 2016/2017".  Melalui gelombang ke-2 ini rektor telah menetapkan sebanyak 453 orang calon mahasiswa pascasarjana untuk seluruh program studi dinyatakan lulus seleksi. Untuk lebih jelasnya daftar nama-nama tersebut dapat dilihat pada link berikut : pengumuman kelulusan disini dan bagi calon mahaiswa yang dinyatakan lulus proses selanjutnya dapat membaca link berikut : Mekanisme Pendaftaran ulang.

Dari 3 (tiga) jalur masuk perguruan tinggi negeri tahun ini, Unand telah menyelesaikan dua diantaranya, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), dengan kuota minimal 40% dari daya tampung dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimal 30% daya tampung. Yang terakhir,yang saat ini sedang berlangsung, adalah seleksi melalui Ujian Mandiri dengan kuota maksimum 30% dari daya tampung.

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan bahwasanya proses pendaftaran online akan berakhir hari Jum'at tanggal 22 Juli 2016. Sedangkan ujian akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2016, atau 3 hari lagi dari sekarang. Oleh karena itu kepada para calon peserta dihimbau untuk segera mendaftar, atau bagi yang sudah mendaftar segera mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian. Karena bagaimanapun juga Jalur Mandiri ini merupakan kesempatan terakhir bagi calon mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi tahun ini. Untuk informasi selengkapnya terkait dengan jadwal dan pembiayaan silahkan klik pada link berikut :

Ujian Mandiri 2016

Pada hari Selasa Tanggal 19 Juli 2016 Komisi I DPR merampungkan proses uji kepatutan dan kelayakan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2016-2019. Dari total 27 nama yang diseleksi, terpilih sembilan nama yang dipilih melalui proses voting. Salah satunya adalah Yuliandre Darwis, M.Mass, Ph.D, dosen jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Andalas.

Selain memperoleh suara terbanyak, sembilan orang tersebut dinilai memenuhi kriteria penilaian yang ditentukan Komisi I. Keputusan diambil melalui rapat internal tertutup Komisi I yang diselenggarakan usai menggelar sesi terakhir uji kepatutan dan kelayakan. Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan hasil seleksi di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sesaat setelah pemilihan mengatakan "Paling tidak ada tiga kriteria penilaian yang dimiliki yaitu integritas, wawasan dan kemampuan."

Berikut sembilan nama komisioner KPI terpilih tersebut:

1. Nuning Rodiyah
2. Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin
3. Yuliandre Darwis
4. Ubaidillah
5. Dewi Setyarini
6. H Obsatar Sinaga
7. Mayong Suryo Laksono
8. Hardly Stefano Fenelon Pariela
9. Agung Suprio

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai rencana penerimaan dan seleksi CPNS. “Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai rencana dan jadwal seleksi CPNS, seperti yang marak beredar di sosial media,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (12/07).

Maraknya informasi terkait dibukanya seleksi penerimaan CNPS tahun 2016 yang banyak beredar melalui sosial media, telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama yang ingin melamar menjadi PNS. Padahal, tidak semua informasi itu benar. Karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan dapat menyeleksi setiap informasi yang masuk. “Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Herman menambahkan.

Beredarnya informasi penerimaan CPNS di tahun 2016 melalui portal-portal tidak resmi sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Bukan mustahil hal itu sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi. Diingatkan, sudah banyak kasus penipuan yang berawal dari informasi-informasi menyesatkan yang beredar di media-media tidak resmi. “Jangan tergoda dengan info-info menyesatkan, yang mungkin berasal dari pihak-pihak yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi,” lanjut Herman gemas.

Diingatkan juga bahwa banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kementerian PANRB atas dibukanya penerimaan CPNS tahun 2016. Diingatkan, selain info yang beredar bukan dari web resmi kami, itu hanyalah berita ‘hoax’.

Sampai saat ini, lanjut Herman, pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan CPNS. “Informasi bisa datang dari mana saja. Tetapi pemberitaan yang tidka jelas atau kabar burung tersebut, jangan ditelan mentah-mentah. Apalagi dengan mencantumkan jadwal tes CPNS, sudah jelas tidak benar,” ujarnya.

Dikatakan, semua informasi terkait penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian PANRB, yaitu http://www.menpan.go.id/. “Pantau terus web Menpan, karena setiap informasi resmi dikeluarkan dari situs resmi tersebut,” tegas Herman.

Ditambahkan, Kementerian PANRB juga memberikan fasilitas untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan pengaduan terkait kebenaran informasi tersebut melalui alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..">Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Kalau belum yakin, masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB Jl. Jend Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan. (Sumber : http://www.menpan.go.id)

NIDK menjadi hal yang penting bagi dosen perguruan tinggi. Dosen ini bisa berarti peneliti, praktisi atau dosen purna tugas. Juga bagian Dosen yang memiliki NIDK dapat diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa. Jadi ini bisa menjadi alternatif lain selain Nomor Induk Dosen Nasional.

Seperti yang telah dijelaskan pada gambar disamping, Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang diterbitkan oleh kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan janji kerja.

 

Memahami Nomor Induk Dosen Khusus

Dalam artikel ini kita akan mengetahui banyak hal mengenai NIDK, dari pengenalan mengenai NIDK yang sudah dibahas diawal, masa berlakunya, apa saja syaratnya hingga kewajiban yang harus kita laksanakan setelah mendapatkan NIDK ini.

 

Syarat Memperoleh NIDK

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk memeperoleh NIDK :

  1. Telah diangkat sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja
  2. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Sehat jasmani dan rohanidan
  4. Tidak menyalahgunakan narkotika

Ada pun berkas yang perlu Anda miliki untuk administrasi usulan NIDK seperti :

  • KTP
  • Foto
  • SK CPNS (untuk PNS)
  • SK PNS (untuk PNS)
  • Surat Keterangan Sehat Rochani
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Bebas Narkotika
  • Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  • Surat Ijin dari Instansi Induk
  • Surat Keterangan Jadwal Mengajar
  • SK Dosen/Instruktur/Tutor
  • Kontrak Kerja Surat Perjanjian Kerja
  • Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN

 

Kemudian bagi Anda seorang yang merupakan Dosen Asing? Ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor
  3. Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Dan juga beberapa berkas untuk pengajuan administrasi NIDK dosen asing :

  • Kitas Bagi Dosen Asing
  • Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
  • Associate Professor

 

Masa Berlaku NIDK

Profesor – Untuk profesor, NIDK berlaku sampai dengan profesor tersebut mencapai usia maksimal 70 tahun. Kemudian dapat diperjanang untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu 2 tahun.

Dosen – Kemudian bagi dosen non profesor, NIDK berlaku hanya sampai seorang dosen tersebut berusia maksimal 65 tahun dan hanya bisa perpanjang untuk jangka waktu 5 tahun.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan tersebut dilakukan dengan melampirkan perjanjian kerja dengan eprguruan tinggi dan dengan membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.

 

Kewajiban Dosen

Nah jika Anda sudah memperoleh NIDK, tentu ada kewajiban yang harus Anda penuhi yaitu :

  1. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja yang diatur dalam perjanjian kerja
  2. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

 

Jika Anda memiliki kinerja yang bagus sesuai perjanjian kerja, maka Perguruan Tinggi bisa memberikan penghargaan kepada Anda lho. Jadi dengan memperoleh NIDK ini mempunyai keuntungan lain bagi Dosen.

Sumber : http://gtfeeder.gamatechno.com

Jakarta – Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti mengeluarkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Hal ini disampaikan Menristekdikti Mohamad Nasir dalam acara Media Gathering di auditorium Gedung D Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Senayan, Jakarta, Rabu (29/06).

Peluncuran PIN bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus ijazah palsu. Menristekdikti mencontohkan salah satu kasus ijazah palsu terjadi pada seorang dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaksanakan pendidikan Doktor (S3) dengan menggunakan ijazah S2 palsu. Saat ini Inspektorat Jenderal di bawah Kemristekdikti telah mencabut ijazah S2 dosen tersebut.

Kemristekdikti telah mengeluarkan pedoman PIN baik untuk PTN maupun swasta. Penomoran tersebut terdiri dari 14 digit yaitu, lima digit pertama adalah kode prodi yang diambil, empat di berikutnya adalah tahun lulus, dan lima digit terakhir adalah nomor urut ijazah.Kehadiran Penomoran Ijazah Nasional diharapkan dapat menekan praktek pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sumber (http://ristekdikti.go.id)

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa Unand adalah bebas dari NAPZA, tidak buta warna dan berbadan sehat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter. Bagi calon mahasiswa yang belum melakukan pemeriksaan, Balai Pengobatan/ Poliklinik Unand siap melayani calon mahasiswa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, mulai tanggal 29 Juni 2016.

Karena gedung untuk Balai Pengobatan/ Poliklinik Unand sedang mengalami perbaikan (renovasi), maka untuk sementara pelayan pemeriksaan kesehatan dialihkan ke Gedung Auditorium Unand.

Adapun tarif untuk pemeriksaan kesehatan tersebut sebesar Rp. 150.000, dengan rincian :

  • Pemeriksaan bebas NAPZA : Rp. 75.000
  • Pemeriksaan buta warna    : Rp. 50.000
  • Pemeriksaan Kesehatan     : Rp. 25.000

Pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung di tempat pemeriksaan, tetapi melalui Bank Syariah Mandiri pada nomor rekening : 7788667714 dengan nama rekening RPL 010 Unand OPR BLU RSGMP.

Senin, 11 Juli 2016 08:31

Selamat Idul Fitri 1437 H

Keluarga Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri 1437 H, Taqabbalallahu Minna wa Minkum, shyamana wa shiyamakum. Semoga amal ibadah kita selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT, dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Padang, 1 Syawal 1437 H

ttd

Dekan

 

Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen Pembelajran dan Kemahasiswaan (Belmawa), tahun 2016 ini Unand mendapat quota bidik misi sebanyak 500 orang. Sedangkan calon penerima bidik misi tahun ini adalah sebanyak 1575 orang, yang terdiri dari 674 orang lulus melalui jalur SNMPTN dan 901 orang lulus melalui SBMPTN.