NIDK menjadi hal yang penting bagi dosen perguruan tinggi. Dosen ini bisa berarti peneliti, praktisi atau dosen purna tugas. Juga bagian Dosen yang memiliki NIDK dapat diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa. Jadi ini bisa menjadi alternatif lain selain Nomor Induk Dosen Nasional.
Seperti yang telah dijelaskan pada gambar disamping, Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang diterbitkan oleh kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan janji kerja.
Dalam artikel ini kita akan mengetahui banyak hal mengenai NIDK, dari pengenalan mengenai NIDK yang sudah dibahas diawal, masa berlakunya, apa saja syaratnya hingga kewajiban yang harus kita laksanakan setelah mendapatkan NIDK ini.
Syarat Memperoleh NIDK
Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk memeperoleh NIDK :
Ada pun berkas yang perlu Anda miliki untuk administrasi usulan NIDK seperti :
Kemudian bagi Anda seorang yang merupakan Dosen Asing? Ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :
Dan juga beberapa berkas untuk pengajuan administrasi NIDK dosen asing :
Profesor – Untuk profesor, NIDK berlaku sampai dengan profesor tersebut mencapai usia maksimal 70 tahun. Kemudian dapat diperjanang untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu 2 tahun.
Dosen – Kemudian bagi dosen non profesor, NIDK berlaku hanya sampai seorang dosen tersebut berusia maksimal 65 tahun dan hanya bisa perpanjang untuk jangka waktu 5 tahun.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan tersebut dilakukan dengan melampirkan perjanjian kerja dengan eprguruan tinggi dan dengan membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.
Nah jika Anda sudah memperoleh NIDK, tentu ada kewajiban yang harus Anda penuhi yaitu :
Jika Anda memiliki kinerja yang bagus sesuai perjanjian kerja, maka Perguruan Tinggi bisa memberikan penghargaan kepada Anda lho. Jadi dengan memperoleh NIDK ini mempunyai keuntungan lain bagi Dosen.
Sumber : http://gtfeeder.gamatechno.com
Jakarta – Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti mengeluarkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Hal ini disampaikan Menristekdikti Mohamad Nasir dalam acara Media Gathering di auditorium Gedung D Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Senayan, Jakarta, Rabu (29/06).
Peluncuran PIN bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus ijazah palsu. Menristekdikti mencontohkan salah satu kasus ijazah palsu terjadi pada seorang dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaksanakan pendidikan Doktor (S3) dengan menggunakan ijazah S2 palsu. Saat ini Inspektorat Jenderal di bawah Kemristekdikti telah mencabut ijazah S2 dosen tersebut.
Kemristekdikti telah mengeluarkan pedoman PIN baik untuk PTN maupun swasta. Penomoran tersebut terdiri dari 14 digit yaitu, lima digit pertama adalah kode prodi yang diambil, empat di berikutnya adalah tahun lulus, dan lima digit terakhir adalah nomor urut ijazah.Kehadiran Penomoran Ijazah Nasional diharapkan dapat menekan praktek pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sumber (http://ristekdikti.go.id)
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa Unand adalah bebas dari NAPZA, tidak buta warna dan berbadan sehat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter. Bagi calon mahasiswa yang belum melakukan pemeriksaan, Balai Pengobatan/ Poliklinik Unand siap melayani calon mahasiswa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, mulai tanggal 29 Juni 2016.
Karena gedung untuk Balai Pengobatan/ Poliklinik Unand sedang mengalami perbaikan (renovasi), maka untuk sementara pelayan pemeriksaan kesehatan dialihkan ke Gedung Auditorium Unand.
Adapun tarif untuk pemeriksaan kesehatan tersebut sebesar Rp. 150.000, dengan rincian :
Pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung di tempat pemeriksaan, tetapi melalui Bank Syariah Mandiri pada nomor rekening : 7788667714 dengan nama rekening RPL 010 Unand OPR BLU RSGMP.
Keluarga Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri 1437 H, Taqabbalallahu Minna wa Minkum, shyamana wa shiyamakum. Semoga amal ibadah kita selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT, dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Padang, 1 Syawal 1437 H
ttd
Dekan
Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen Pembelajran dan Kemahasiswaan (Belmawa), tahun 2016 ini Unand mendapat quota bidik misi sebanyak 500 orang. Sedangkan calon penerima bidik misi tahun ini adalah sebanyak 1575 orang, yang terdiri dari 674 orang lulus melalui jalur SNMPTN dan 901 orang lulus melalui SBMPTN.
Pada tahun 2015 ini FISIP telah menerima sebanyak 412 orang mahasiswa baru program sarjana (S1). Jumlah tersebut tersebut ke dalam 6 program studi yang ada. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya menerima sebanyak 345 orang mahasiswa. Meningkatnya jumlah mahasiswa yang diterima juga diikuti dengan peningkatan jumlah peminat yang mendaftar untuk ikut seleksi. Tahun ini berdasarkan data dari panitia penerimaan mahasiswa baru unand, jumlah peminat FISIP sebanyak 15.874 orang yang mendaftar melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Jumlah tertinggi selama fakultas ini berdiri.
AEE dibuat dalam bentuk persentase (%) dengan membandingkan jumlah lulusan dengan jumlah mahasiswa keseluruhan (student body) dalam satu tahun. Apabila dalam satu tahun penerimaan mahasiswa (input) = X, dan output (Y), sedangkan jumlah keseluruhan mahasiswa (student body) = Z orang. Maka AEE dapat diperoleh menggunakan persamaan berikut :